Pesawaran ,W (25) warga Dusun II damar kaca, Desa tanjung agung, Kecamatan, Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.diamankan polisi karena mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 Tahun.
Peristiwa terjadi pada Kamis (16/5/2024) korban dibawa oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor menuju ke sebuah gubuk di tengah kebun jagung.
“Sesampainya di gubuk, Kemudian pelaku meraba-raba tubuh korban, Lalu pelaku langsung memegang payudara dan mencium payudara korban.” Kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, Kamis (30/5/2024).
Setelah korban pulang ke rumah, orang tua korban curiga lalu bertanya kepada korban apa yang telah terjadi terhadap korban.
“Korban menceritakan bahwa telah di cabuli oleh pelaku. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan ke Polres pesawaran untuk di tindak lanjuti.”Jelas Deddy”.
“Pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah kami amankan setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, diketahui Korban berusia 14 (Empat belas tahun)”,Sambungnya