Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.
“Kembali ditetapkan 1 (Satu) Orang sebagai tersangka dengan inisial NW selaku Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta dan ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024” Kata Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny. Kamis (21/3/2024).
Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti tim penyidik kemudian meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
“Tersangka kemudian kita bawa dari Yogyakarta menuju ke Palembang dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang dari tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 08 April 2024.” Lanjutnya.
Vanny menambahkan terkait perkara yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah) ini, 46 orang telah diperiksa sebagai Saksi.
“Adapun peranan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hakg