Bagi masyarakat yang tidak mampu ada layanan bantuan hukum gratis di posbakum pengadilan Negeri Tanjungkarang

Bandar Lampung.Beritaphoto.id Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Pemberian layanan hukum gratis ini disediakan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Menurut ketua harian Posbakum BKBH Unila Tarmizi SH di dampingi Ketua BKBH Unila Budi Risky Husin dipercaya untuk menjalankan layanan hukum gratis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Posbakum BKBH Unila Tarmizi SH
Prosedur Posbakum (Pos Bantuan Hukum):

Ini Dasar Hukum nya

1. Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;

2. SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

“Alhamdulilah, Badan konsultasi Bantuan Hukum Unila dipercaya oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk memberikan Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum secara cuma-cuma atau gratis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang”. Ujar Tarmizi

Tarmizi mengatakan, Para Pencari Keadilan yang ingin konsultasi persoalan hukum bisa ke Ruangan Posbakum yang terdapat di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA.

“Masyarakat yang kebingungan ketika tersangkut masalah hukum dapat menyambangi ruangan Posbakum untuk konsultasi.

Banyak perkara yg sudah di selesai secara cuma cuma kata nya

Selain itu, Tarmizi menambahkan terdapat puluhan Advokat dan Konsultan Hukum yang siap memberikan layanan hukum di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

“Ada puluhan advokat dan konsultan hukum yang berjaga di Posbakum. Layanan ini diberikan setiap hari Senin hingga Jumat dari Pukul 08.00 -16.30 WIB. Sejauh ini perkara yang Kami berikan berupa pendampingan hukum bagi terdakwa yang diancam hukum di atas lima tahun melalui penunjukan majelis hakim dan beberapa perkara permohonan seperti perubahan nama, pembuatan gugatan dll”. Pungkasnya.(*)
Ariyus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *