Oknum guru ngaji di Kota Metro membacok wanita idamannya lantaran cemburu buta.
kejadian tersebut bermula saat korban hendak merayakan ulang tahun dikediamannya di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Pelaku yang diketahui berinisial HW (48) tahun yang merupakan guru ngaji di wilayah setempat membacok korbannya yaitu NGS (16) yang merupakan wanita idamannya dan SY (43) yang merupakan ibu korban.
Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Mangara Panjaitan melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA), Ipda Susi Handayani mengatakan, kejadian berlangsung pada Minggu, 27 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 WIB dikediaman korban.
“Jadi, pelaku ini mendatangi rumah korban ketika korban sedang merayakan ulang tahun. Pelaku cemburu karena melihat korban (NGS) sedang ngobrol dengan teman prianya,” kata dia saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin, 28 Agustus 2023.
Dia menambahkan, setelah terbakar api cemburu, pelaku lalu masuk kedalam rumahnya yang kebetulan bertetangga dengan korban untuk mengambil golok dan mendatangi korban lagi.
“Usai didatangi lagi, pelaku membacok NGS dibagian leher belakang sebanyak dua kali. Kemudian ibu korban SY mengatahui anaknya sedang dianiaya langsung keluar dan mencoba untuk melerai,” tambahnya.
“Namun, pada saat melerai SY justru terkena sabetan golok oleh pelaku di bagian pipi kanan dan telinga belakang,” lanjutnya.
Dia menjelaskan, usai terjadi penganiayaan tersebut warga berdatangan dan mengamankan pelaku dan sempat diamuk oleh warga yang gerem akibat perbuatannya.
“Usai mendapat informasi tersebut, anggota Tekab 308 Polres Metro langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku serta menghindari aksi amuk massa yang dilakukan. Selanjutnya, korban dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan intensif,” ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti yaitu sebilah golok sudah diamankan di Polres Metro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 2014 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP dan Pasal 338 Jonto 53 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman hukumannya 10 tahun.
(Ariyus)